Berita Terkini Indonesia -- Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai bahwa aturan baru ini berpotensi mengancam nilai-nilai reformasi 1998 yang mereka perjuangkan, terutama dalam membatasi keterlibatan militer dalam ranah sipil.
Dalam aksi protes yang berlangsung di kampus dan area sekitarnya, mahasiswa menyuarakan kritik terhadap beberapa pasal dalam RUU TNI yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi. Mereka menilai bahwa pengesahan RUU ini bisa membuka peluang kembalinya militer ke ranah politik dan pemerintahan, sesuatu yang sudah diperjuangkan untuk dihapuskan sejak reformasi.
Para mahasiswa juga mengungkit tragedi 12 Mei 1998, di mana empat mahasiswa Trisakti gugur dalam demonstrasi menuntut reformasi. Menurut mereka, perjuangan yang telah mengorbankan nyawa mahasiswa tidak boleh disia-siakan dengan kebijakan yang berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.
Selain menggelar demonstrasi, para mahasiswa juga mengajukan petisi yang meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang RUU tersebut. Mereka berharap ada ruang dialog antara akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah sebelum aturan ini benar-benar diterapkan.
Beberapa aktivis dan pengamat politik turut memberikan dukungan terhadap aksi mahasiswa ini. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil harus tetap dikontrol secara ketat agar tidak mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil atas militer.
Sementara itu, pihak pemerintah dan DPR menyatakan bahwa RUU TNI dibuat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara di era modern. Mereka menampik anggapan bahwa undang-undang ini akan mengembalikan peran dominan militer dalam kehidupan sipil seperti pada masa lalu.
Meskipun demikian, perdebatan mengenai RUU TNI diperkirakan masih akan terus berlanjut. Mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi bersikukuh agar semangat reformasi tetap dijaga, sementara pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.