BLANTERORIONv101

Polda Kepri Beri Arahan pada Jajaran Kepolisian Sektor Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

17 Januari 2025


BeritaTerkiniIndonesia -  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan arahan kepada jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban
.
Arahan tersebut diberikan guna mencegah terulangnya kasus Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka, di Serang, Banten, yang berujung pada penembakan seorang pemilik rental kendaraan beberapa waktu lalu.

"Kami ingin memberikan motivasi kepada jajaran Polsek tentang bagaimana sikap pelayanan Polri sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, tugas dan fungsi Polri tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum.

"Polisi juga sebagai problem solver, jadi bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat," katanya.

Kasus Polsek Cinangka yang berujung pada penembakan bos rental tersebut, menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian, khususnya di jajaran kepolisian yang menjadi andalan pelayanan publik.
"Jika ada kasus serupa, jika anggota kepolisian tidak mampu menanganinya, bisa berkoordinasi dengan POM setempat atau secara hierarki, di atas kepolisian ada kepolisian resor, dan ada kepolisian daerah," ungkapnya.

Dengan adanya koordinasi dari anggota kepolisian, kata Pandra, setidaknya masyarakat akan mendapatkan solusi dari personel kepolisian atas setiap laporan yang masuk.

Pandra mengingatkan jajaran kepolisian sebagai andalan pelayanan kepolisian untuk bisa menjaga kepercayaan publik, sebagaimana yang dirumuskan dalam Grand Strategi Kepolisian 2005-2025 oleh Kapolri ke-17 Jenderal (Purn.) Da'i Bactiar.

Sesuai Strategi Besar Kepolisian, tahun 2010-2015 merupakan masa membangun kepercayaan publik, tahun 2010-2015 merupakan masa kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat, dan tahun 2015-2022 memberikan pelayanan prima serta tahun 2025 menjadi akhir dari peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja institusi Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menyayangkan kejadian di Polsek Cinangka, serta penembakan mahasiswa di Semarang yang berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pandra berharap jajaran Polsek di wilayah hukum Polda Kepri dapat berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuasaan dan Wewenang Polri, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 yang mengamanatkan setiap anggota Polri untuk melaksanakan fungsi kehumasan. "Jadi di tahun 2025 harusnya sudah ada peningkatan kualitas pelayanan, kenapa malah jadi 'back to laptop' lagi (kembali ke back-back)," tuturnya.

Polda Kepri juga mengawal kegiatan pemberian pengarahan kepada jajaran Polsek untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Polsek Sagulung (Polsek Pradesa) dan Polsek Lubuk Baja (Polsek Perkotaan). Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh polres di wilayah hukum Polda Kepri mampu meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kelembagaan Polri.

Komentar