BLANTERORIONv101

Bekas Kontraktor Terancam Pinalti Rp. 2,4 Milyar, UMITRA Ternyata Telah Bayar Lunas 100% Pembangunan Kampus

20 Februari 2025


Berita Terkini Indonesia --Unjuk rasa segerombolan orang di depan Kampus UMITRA yang mempersoalkan kurang bayar pembangunan gedung rektorat, dimotori bekas kontraktor UMITRA, Ning Syafri Syah (NSS), berbuntut pada klarifikasi manajemen UMITRA.

Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo menjelaskan, persoalan kurang bayar sebesar Rp 900an juta yang disampaikan oleh pihak NSS adalah tidak benar, itu hoaks, tidak ada kurang bayar, karena manajemen UMITRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja, semua ada bukti transfer serta tanda terima. 

Di jelaskan Agus, sebenarnya Sdri. NSS telah lama tidak berhubungan dengan UMITRA, lebih dari setahun, kemudian manakala Gedung UMITRA telah digunakan, NSS datang bersama pengacara dengan alasan ingin mengecek adendum yang dilanjutkan dengan somasi. "Dalam pertemuan tindak lanjut somasi, yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menunjukkan catatan, dokumen dan arsip valid terkait kontrak kerja". Urainya. 

Agus menegaskan: "Tidak ada kurang bayar dalam pembangunan gedung rektorat UMITRA, seluruh poin kurang bayar yang disampaikan Sdri. NSS telah tercantum dalam kontrak kerja, artinya kurang bayar itu adalah hoaks, semua telah terbayar lunas 100% sesuai kontrak, dengan demikian somasi NSS tidak berdasar", Ujar Agus. 

Diinformasikan Agus; "Bahkan Sdri. NSS berpotensi terkena denda pinalti sebesar Rp. 2.456.400.000,- disebabkan keterlambatan pembangunan hampir 7 bulan, denda pinalti ini diatur dalam kontrak kerja, untuk mengingatkan, manajemen UMITRA telah dua kali melayangkan surat teguran atas keterlambatan pekerjaan namun tidak dipatuhi NSS, oleh karenanya hal ini akan kami permasalahan secara hukum", jelas Agus. 

Agus Setiyo membeberkan, NSS adalah bagian dari tiga kontraktor proyek gedung rektorat UMITRA atas dasar kontrak kerja tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp. 13.350.000.000., "Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka pecah kongsi, salah satu kontraktor berkonflik dengan Sdri. NSS, disebabkan perbedaan prinsip dan teknis di antara mereka", sebut Agus.

Fakta lain, disebutkan Agus, bahwa Sdri. NSS dengan alasan kurang biaya, memohon pinjaman dana retensi Rp 400 juta yang dikabulkan manajemen UMITRA, namun setelahnya, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan tanpa berita, "Batang hidungnya tidak tampak lagi di lokasi proyek sekaligus mengacuhkan dua kali surat teguran keterlambatan, sehingga tanggungjawab penyelesaian pekerjaan dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tersisa, yaitu Sdr. Minggus, meskipun hingga saat ini masih terdapat sisa pekerjaan yang belum sempurna seperti talang bocor, sambungan dinding bocor, keramik bergelombang, dinding yang tidak rata, dan lain-lain", beber Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA ini. 

Agus Setiyo juga menyampaikan, unjuk rasa 19 Februari 2025 di depan UMITRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas Mitra Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi, "Kami menduga, perbuatan unjuk rasa yang tak berdasar itu ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak, oleh karenanya manajemen UMITRA akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI", pungkasnya.

1 komentar

  1. sefa_arief
    sefa_arief 28 Februari 2025 pukul 03.15

    Stop hoax dan kriminalisasi kampus Umitra Indonesia! Tegakan kebenaran!

    Reply